Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 2 Miliar dari Hakim Djuyamto

1 day ago 7

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:24 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang Rp 2 miliar dari hakim non-aktif sekaligus tersangka Djuyamto (DJU).

Pengembalian itu diduga terkait kasus suap pemberian vonis lepas atau onslag atas korupsi korporasi CPO minyak goreng.

"Terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka DJU," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu 11 Juni 2025.

Pengembalian uang tersebut diwakili langsung kuasa hukum Djuyamto. Adapun uang itu telah dijadikan barang bukti untuk membuat terang perkara kasus yang saat ini masih proses kelengkapan berkas.

Dengan sikap kooperatif ini, bisa berpeluang untuk nantinya hakim mempertimbangkan agar hukuman terhadap Djuyamto dapat diturunkan. Meski, hal tersebut tetap bergantung pada pertimbangan hakim.

"Hal ini semakin membuat terang dari tindak pidana ini dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya," imbuhnya.

"Ya nanti kita lihat lah kan semua itikad kan di dalam rekusitor dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan," tambah Harli.

Sementara perlu diketahui sejak kasus naik penyidikan hingga kini telah ada delapan orang ditetapkan tersangka. Dengan keseluruhan tersangka yang masih menjalani penahanan untuk proses kelengkapan berkas.

Mereka adalah Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai pihak pemberi suap.

Lalu Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan biaya total Rp60 miliar diterima Arif untuk Rp22,5 miliar dibagikan ke tiga hakim

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya

Sementara perlu diketahui sejak kasus naik penyidikan hingga kini telah ada delapan orang ditetapkan tersangka. Dengan keseluruhan tersangka yang masih menjalani penahanan untuk proses kelengkapan berkas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |