Kejaksaan Agung Diminta Terapkan TPPU dalam Kasus Sritex

1 day ago 7

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:12 WIB

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendapat dukungan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex), Tbk. Menurut dia, proses hukum ini bukan hanya upaya menegakkan hukum tapi juga memulihkan kerugian negara.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih mengatakan upaya Kejaksaan Agung mengusut kasus pemberian fasilitas kredit kepada Sritex ini sah secara hukum, karena keuangan BUMN termasuk dalam kategori keuangan negara.

“Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum dalam pengucuran kredit dari Bank BUMN kepada pihak swasta tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, langkah Kejagung ini patut diapresiasi,” kata Ikhwan melalui keterangannya pada Rabu, 11 Juni 2025.

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Maka dari itu, kata dia, Muhammadiyah mendorong Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih jauh penggunaan dana kredit tersebut, termasuk kemungkinan penyimpangan ke luar kepentingan korporasi. Kata dia, mekanisme pailit yang selama ini digunakan sering kali tidak efektif dalam mengembalikan kredit bermasalah.

“Kalau uang negara itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, maka penting bagi Kejagung menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana,” ujarnya.

Ia menilai Kejaksaan Agung mengalami kemajuan signifikan dan layak mendapatkan apresiasi, khususnya dalam hal pengembalian kerugian negara ke kas negara. Namun, Ikhwan mengingatkan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dengan strategi, target dan tujuan yang jelas. Menurut dia, masyarakat berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aspek penindakan semata.

“Jangan hanya bersifat reaktif terhadap isu-isu aktual. Perlu ada perbaikan sistem agar modus korupsi yang sama tidak terulang kembali. Tanpa reformasi sistem, kita hanya akan terus mengejar bayang-bayang korupsi,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa terdapat empat bank yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex.

Harli menyebutkan, dari 4 bank itu terdiri dari 1 bank plat merah atau milik pemerintah dan juga 3 bank daerah.

"Bank daerahnya ada 3. (satu lagi) Itu bank nasional, bank pemerintah,” ujar Harli kepada wartawan Rabu, 21 Mei 2025.

Lebih lanjut dia mengungkap, total pemberian kredit dari bank daerah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Sritex mencapai sekitar Rp 3,6 triliun.

Tak hanya itu, eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, diduga menerima pencairan kredit tersebut dari sejumlah bank.

"Kalau kita hitung sementara kredit yang diberikan itu sekitar Rp 3,58 triliun atau Rp 3,6 triliun. Itu baru dari 4 bank,” tutur dia.

Halaman Selanjutnya

“Jangan hanya bersifat reaktif terhadap isu-isu aktual. Perlu ada perbaikan sistem agar modus korupsi yang sama tidak terulang kembali. Tanpa reformasi sistem, kita hanya akan terus mengejar bayang-bayang korupsi,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |