Kelakar Ahok Lihat Foto Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Jadi Kurus: Aku Juga Pernah Dipenjara Gitu Kok

10 hours ago 9

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:01 WIB

Jakarta, VIVA – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat berkelakar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Candaan tersebut dilontarkan saat mengenali foto Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma yang diperlihatkan advokat terdakwa Riva Siahaan.

"Maya kayaknya dulu lebih gemuk ya, sekarang kurus. Nggak apa apa, aku juga pernah dipenjara gitu kok," ucap Ahok, yang disambut tawa para pengunjung sidang.

Adapun foto Maya yang diperlihatkan kepada Ahok merupakan dokumentasi kegiatan terkait program optimalisasi biaya Pertamina.

Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Photo :

  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Dalam foto itu, Ahok turut mengenali adanya kehadiran Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati.

"Yang pakai jilbab pasti Bu Nicke," ungkapnya.

Ahok bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, yang menyeret sembilan terdakwa.

Sembilan terdakwa dimaksud meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Halaman Selanjutnya

Secara perinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |