Jaksa Tetap Tuntut Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton Meski Dikecam DPR RI

5 hours ago 1

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:11 WIB

Batam, VIVA Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Tuntutan mati tetap dilakukan meskipun mendapatkan kecaman dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 25 Februari 2026.

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Keenam terdakwa yakni dua dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian empat orang WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Batam.

Dalam repliknya, JPU menyampaikan telah berusaha maksimal membuktikan para terdakwa termasuk Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

JPU menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, dan meminta majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menolak pembelaan terdakwa dan memutuskan perkara sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum, yakni pidana mati.

Setelah replik JPU disampaikan, majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi (dupik).

Masing-masing penasihat hukum juga menyatakan tetap pada pembelaannya, yang menyatakan kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah replik dan duplik disampaikan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam selaku ketua majelis hakim Tiwik beserta dua hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menutup sidang.

Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan atau vonis yang diagendakan pada Kamis 5 Maret 2026. (Ant)

Ilustrasi guru mengajar.

Jaksa Tetapkan Guru Honorer Tersangka karena Kerja Menyambi, DPR Meradang

Seorang guru honorer di Probolinggo Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena kerja menyambi sebagai PLD.

img_title

VIVA.co.id

25 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |