Kamis, 26 Februari 2026 - 00:10 WIB
VIVA – Jabatan Perkhidmatan Awam (JPA) Malaysia atau Badan Layanan Publik yang berada di bawah Perdana Menteri Malaysia, mengumumkan pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2026 -- semacam Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia, yang dijadwalkan mulai didistribusikan kepada pegawai negeri sipil dan pensiunan pemerintah pada 13 Maret 2026 sebagai persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar RM500 (sekitar Rp 2.160.000), sementara pensiunan pemerintah termasuk veteran yang sudah maupun belum pensiun akan memperoleh RM250 (sekitar Rp 1.079.000)
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
BKK tersebut dibebaskan dari pajak penghasilan sesuai ketentuan Pasal 127(3A) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967 dan tetap tunduk pada persetujuan otoritas terkait.
Wakil Direktur Jenderal Pelayanan Publik (Pembangunan), Datuk Dr Mohd Bakhari Ismail, menjelaskan bahwa pembayaran RM500 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Grade 15 dan ke bawah atau yang setara, baik berstatus tetap maupun sementara.
"Pejabat yang diangkat berdasarkan Kontrak Layanan (COS) dan pekerja paruh waktu harian, pejabat yang sedang cuti dengan gaji penuh, setengah gaji, atau tanpa penghasilan juga berhak menerima bantuan ini," ujarnya
Pejabat yang sedang cuti tanpa gaji dan karyawan yang ditugaskan sementara termasuk ke instansi yang manajemen gajinya terpisah juga berhak menerima, tetapi BKK akan dibayar oleh instansi yang meminjamkan pejabat tersebut.
"Pembayaran juga diberikan kepada pengemudi yang ditunjuk sendiri oleh pejabat di Kelas Utama B ke atas dan Kelas Khusus A ke atas yang memenuhi syarat sebagai pengemudi tetapi tidak disediakan, selain pengemudi yang ditunjuk sendiri oleh Anggota Administrasi, Hakim, dan Komisioner Yudisial," katanya dalam pernyataan yang dibagikan melalui laman Facebook resminya
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Personel MySTEP yang masih bertugas serta guru kontrak juga termasuk penerima bantuan yang sebelumnya diumumkan oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim menjelang Hari Raya.
Sementara itu, pensiunan dan veteran pemerintah yang diangkat kembali secara permanen, sementara, atau melalui skema COS dan masih bertugas juga berhak menerima pembayaran RM500. "Dalam kasus ini, pembayaran sebesar RM250 akan dilakukan oleh Departemen Pelayanan Publik (JPA) atau Departemen Urusan Veteran (JHEV) dan sisa RM250 akan dibayarkan oleh departemen tempat petugas tersebut bertugas,"
Halaman Selanjutnya
"Selanjutnya, petugas yang meninggal pada tanggal 13 Maret 2026 berhak menerima BKK sebesar RM500 yang akan dibagikan kepada ahli waris almarhum," demikian pernyataan tersebut.

5 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5488987/original/040536100_1769773426-Nobel.jpeg)