Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan bea masuk sebanyak 1.800 barang jemaah haji Indonesia. Barang jemaah haji yang dibebaskan bea masuk tersebut secara nilai total mencapai 149.144 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 2,42 miliar (kurs Jisdor: Rp 16.265 per dolar AS).
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, pembebasan bea masuk ini baru dilakukan untuk barang kiriman jemaah haji plus.
"Karena untuk yang reguler belum ada pengiriman. Jadi, untuk yang plus ini ada kurang lebih 1.800 barang. Nilainya sampai saat ini ada 149.144 dolar AS yang dibebaskan," ujarnya saat meninjau kesiapan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 11 Juni 2025.
Ilustrasi jemaah haji saat berada dalam pesawat - Foto Dok Istimewa
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Kementerian Keuangan menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2025, yang mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jamaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.
Informasi utama yang dibagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi adalah kebijakan fiskal untuk para jamaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Ketentuan itu mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jamaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS.
Selain itu, juga pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jamaah haji. Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jamaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jamaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal 2.500 dolar AS.
Sementara itu, kesiapan Bea Cukai dalam pelayanan kedatangan jamaah haji terwujud melalui optimalisasi aspek operasional, dengan adanya satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
Bea Cukai juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jamaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang, seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.
Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu X-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Selain itu, juga pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jamaah haji. Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jamaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jamaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal 2.500 dolar AS.