Kemenkop Klaim Koperasi Desa Merah Putih Tak Mematikan Usaha Kecil

3 weeks ago 5

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:38 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Koperasi mengklaim bahwa keberadaan koperasi desa merah putih (KDMP) tidak akan mematikan usaha kecil maupun warung tradisional di desa-desa.

Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi Ambar Pertiwiningrum mengatakan, koperasi tersebut justru diarahkan untuk memperkuat permodalan dan mendorong pengembangan ekonomi produktif masyarakat desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KDMP tidak akan mematikan usaha kecil, tidak akan mematikan warung-warung kecil. Bahkan warung kecil milik warga yang ber-KTP desa tersebut akan menjadi anggota koperasi," katanya seusai meninjau KDMP Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut dia, pembentukan KDMP telah dikoordinasikan di tingkat pusat. Dalam satuan tugas (satgas) yang dibentuk, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Pertanian.

Ia menuturkan pelibatan lintas kementerian tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek, termasuk perizinan dan dukungan sektor pertanian serta tata ruang, berjalan sesuai ketentuan.

Ambar mengatakan warung kecil dan pelaku usaha mikro di desa justru akan menjadi bagian penting dalam pengembangan KDMP. Dengan menjadi anggota koperasi, mereka dapat mengakses berbagai fasilitas, termasuk dukungan permodalan.

"Nanti, kalau warung-warung kecil membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya, syaratnya cukup menjadi anggota koperasi. Di dalam koperasi itu ada unit simpan pinjam yang memang ditujukan untuk mengembangkan ekonomi produktif," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyampaikan unit simpan pinjam tersebut diharapkan menjadi instrumen pembiayaan yang mudah diakses masyarakat desa, sehingga pelaku usaha kecil tidak lagi kesulitan memperoleh tambahan modal untuk memperluas usaha.

"Dengan skema tersebut, KDMP diproyeksikan menjadi wadah penguatan ekonomi desa berbasis keanggotaan, bukan sebagai pesaing usaha kecil yang sudah ada. Pemerintah menekankan bahwa prinsip utama koperasi adalah gotong royong dan pemberdayaan anggota, termasuk warung-warung kecil di desa," katanya. (Ant)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Geser Rp 34 Triliun Dana Desa ke Kopdes Merah Putih, Ini Tujuannya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

img_title

VIVA.co.id

16 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |