Kemudahan Aspek Perizinan Dinilai Bisa Ikut Menekan Aktivitas Tambang Ilegal

3 hours ago 1

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:01 WIB

Jakarta, VIVA – Tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kerap diikuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), guna menyamarkan aspek jual-beli hasil penambangan tersebut, menjadi modus yang masih kerap terjadi hingga saat ini.

Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam penanganan kasus semacam itu, aparat penegak hukum sebaiknya juga harus memperhatikan dampak penegakan hukum terhadap dunia usaha, khususnya pelaku usaha skala kecil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, kemudahan aspek perizinan yang semestinya juga diberikan baik oleh pemerintah daerah maupun pusat, khususnya bagi pelaku usaha pertambangan kecil, menurutnya juga turut berperan dalam menekan maraknya aktivitas penambangan ilegal tersebut.

"Polisi juga perlu mendorong dunia usaha agar perekonomian tidak terpuruk. Terhadap perkara yang berdimensi usaha kecil, pendekatannya bisa diarahkan pada kepatuhan terhadap kewajiban kepada negara," kata Abdul dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.

Sejumlah alat berat yang disita Satgas dari tambang ilegal di Bangka Belitung

"Hal itu sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum, tanpa mengurangi proses penegakan hukum yang memang harus dilakukan," ujarnya.

Dia pun mencontohkan kasus serupa sebagaimana yang saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dimana, polisi masih mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana PETI sekaligus TPPU, yang menjerat dua petinggi PT Simba Jaya Utama yakni Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada pertengahan Juni 2026. Penyidik menduga, emas hasil pertambangan tanpa izin ditampung, dimurnikan melalui perusahaan refinery, kemudian diperdagangkan seolah-olah berasal dari sumber yang sah sebelum hasilnya diduga disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang.

Abdul mengatakan, dugaan TPPU dalam perkara ini pada dasarnya berkaitan dengan upaya menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"TPPU lahir sebagai upaya penyamaran hasil kejahatan. Dalam kasus ini yang diduga disamarkan adalah hasil penjualan dari penambangan emas tanpa izin," ujarnya.

Menurutnya, apabila konstruksi perkara sebagaimana yang disampaikan penyidik terbukti, maka pola yang terjadi adalah emas hasil tambang ilegal dijual melalui jalur resmi sehingga tampak berasal dari sumber yang legal.

Halaman Selanjutnya

"Kalau konstruksi perkaranya seperti itu, sebenarnya kasusnya sederhana. Ada perusahaan tambang yang menambang tanpa izin, hasilnya kemudian dijual seolah-olah resmi. Kalau perusahaan hanya mengumpulkan emas dari para penambang kecil untuk kemudian dijual, tentu seluruh fakta hukumnya harus dibuktikan di persidangan," kata Abdul.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |