Kendaraan yang Lewat Bahu Jalan Tol Dalam Kota di Luar Jam 18.00-20.00 Bakal Ditilang

6 hours ago 3

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:03 WIB

Jakarta, VIVA - Polisi bakal tetap menilang kendaraan yang melewati bahu jalan tol dalam kota (Semanggi-Cawang) di luar pukul 18.00 WIB-20.00 WIB. Adapun polisi telah menerapkan aturan bahwa kendaraan dapat melintasi bahu jalan tol dalam kota pada waktu yang sudah ditetapkan itu.

"Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

Macet di tol dalam kota (foto ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Rifki N

Kombes Latif mengatakan bahwa kendaraan yang nakal melewati bahu jalan tol dalam kota diluar waktu yang ditetapkan akan ditindak menggunakan e-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement), baik statis maupun mobile.

"(Metoda penindakan) kan kita sudah menggunakan e-TLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat e-TLE ini. Jadi perlu kesadaran bersama ini memang. Untuk sejauh ini kan bisa dikatakan teknologi ekstra murah," kata dia.

Berdasarkan data dari Jasa Marga, kata Latif, mulai pukul 16.00-22.00 WIB terdapat sekitar sembilan ribu kendaraan yang melintasi Tol Dalam Kota. Kemudian, puncak kemacetan lalu lintas saat jam pulang kantor di ruas Tol Dalam Kota terjadi pada pukul 18.00 WIB.

“Ini yang kita lakukan, sehingga diharapkan kepadatan yang terjadi pada jam tersebut bisa sedikit terurai dengan memanfaatkan lajur bahu jalan yang bisa digunakan oleh masyarakat umum,” ujar dia.

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap

Photo :

  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Adapun diskresi ini sudah dilakukan Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Februari 2025. Namun, mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini meminta, masyarakat pengguna bahu jalan tol agar tetap memprioritaskan kendaraan darurat seperti ambulans hingga pemadam kebakaran apabila kendaraan tersebut lewat.

“Puncak adalah di pukul 18 sampai dengan 20. Nah ini khususnya Tol Dalam Kota yang dari arah Semanggi sampai ke Cawang, yaitu mulai kilometer 7+500 sampai dengan kilometer 1, kita adakan rekayasa, yaitu penggunaan bahu jalan untuk bisa dilewati,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Source : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |