Kerugian Ekonomi Berpotensi Capai Rp11,9 Triliun Imbas Penundaan Pengangkatan CPNS 2024

5 hours ago 2

Senin, 10 Maret 2025 - 20:00 WIB

Jakarta, VIVA - Pemerintah menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2024, dari Maret 2025 menjadi Oktober 2025. Penundaan ini dinilai akan memberikan dampak bagi perekonomian.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan berdasarkan hasil analisis pihaknya, total potensi kerugian output ekonomi akibat penundaan pengangkatan CPNS ini mencapai Rp 11,9 triliun. 

"Dampak berganda yang hilang karena penundaan pengangkatan CPNS bisa lebih besar lagi ke total ekonomi. Hasil modelling Celios menggunakan metode Input-Output (IO) menemukan kerugian total output ekonomi Rp 11,9 triliun, pendapatan masyarakat turun Rp 10,4 triliun," ujar Bhima dalam keterangannya Senin, 10 Maret 2025.

Di sisi lain, Bhima menilai pengusaha juga akan sangat dirugikan. Sebab uang gaji dan tunjangan yang seharusnya bisa dibelanjakan CPNS membeli berbagai produk kebutuhan pokok, perumahan hingga elektronik menjadi potential loss.

Ilustrasi pendaftaran CPNS 2024

"Estimasinya pengusaha rugi secara tidak langsung sebesar Rp 3,68 triliun hasil kebijakan penundaan pengangkatan CPNS," jelasnya.

Selain itu, Bhima mengatakan sebanyak 110 ribu tenaga kerja ikut terdampak akibat kebijakan ini. Sebab, penundaan pengangkatan CPNS berimbas luas ke output sektor jasa pemerintah turun Rp 3,5 triliun, perdagangan -Rp 441,7 miliar, hingga penyediaan makan minuman terpukul Rp 286,8 miliar. 

"Sektor tersebut bisa melakukan efisiensi, atau menunda juga perekrutan  karyawan baru. Pemerintah harus mempertimbangkan efek berantai dari setiap keputusan yang tidak hanya melibatkan ratusan ribu CPNS yang nasibnya tidak pasti, tapi juga pengusaha dan karyawan swasta yang terdampak kebijakan fatal pemerintah saat ekonomi sedang memburuk," imbuhnya. 

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menegaskan, bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS untuk formasi 2024, akan dilakukan pada Oktober 2025. Sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dijadwalkan pada Maret 2026.

Demikian keputusan itu diambil saat rapat bersama Kementerian PAN-RB dan BKN pada Rabu kemarin, 5 Maret 2025. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menerangkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara sistematis.

“Ada lima poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai,” kata Bahta, Kamis, 6 Maret 2025.

Selain itu, DPR juga meminta Kementerian PAN-RB untuk melarang kepala daerah periode 2025–2030 melakukan pengangkatan tenaga non-ASN dalam bentuk apa pun.

Halaman Selanjutnya

"Sektor tersebut bisa melakukan efisiensi, atau menunda juga perekrutan  karyawan baru. Pemerintah harus mempertimbangkan efek berantai dari setiap keputusan yang tidak hanya melibatkan ratusan ribu CPNS yang nasibnya tidak pasti, tapi juga pengusaha dan karyawan swasta yang terdampak kebijakan fatal pemerintah saat ekonomi sedang memburuk," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |