Kerugian Rp1,5 T Perkara Korupsi Chromebook Disebut BPKP Nyata

4 weeks ago 17

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00 WIB

Jakarta, VIVA – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan, kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara ini merupakan kerugian nyata, bukan sekadar asumsi atau prediksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegasan itu disampaikan Auditor BPKP sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara, Dedy Nurmawan Susilo saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” kata Dedy.

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan jaksa yang menegaskan apakah angka kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 benar-benar telah terjadi.

“Saya ingin memastikan apakah Saudara selaku ketua tim dari BPKP bersama tim Saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profesional bahwa kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian? Bukan perkiraan atau asumsi?" tanya Jaksa Roy Riady.

Dedy menjelaskan, kerugian negara disebut nyata karena pengadaan sudah benar-benar terjadi dan anggaran telah dikeluarkan.

“Nyata itu terkait dengan occurrence-nya, keterjadiannya. 'Terjadi' memang uang sudah keluar, berdasarkan apa? Berdasarkan dari data dari Kementerian Keuangan, memang telah terjadi belanja pemerintah baik di tingkat pusat di kementerian maupun di pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti itu,” kata Dedy.

Sementara itu, unsur “pasti” dipenuhi karena perhitungan dilakukan melalui metode audit yang sesuai prosedur.

“Lalu ‘pasti’, angkanya juga sudah melalui suatu metode, suatu prosedur yang sebagaimana kami jelaskan tadi, sudah kami lakukan analisis, kami teliti sehingga kami mendapatkan angka yang sudah akurat tadi begitu,” kata Dedy.

Ia juga menegaskan, hasil audit tersebut sepenuhnya berbasis bukti, bukan spekulasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi maupun perkiraan, tapi itu semua based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis, seperti itu,” ujar Dedy.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Roy Riady juga menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar yang disebut mengalir melalui skema transaksi tidak wajar.

Halaman Selanjutnya

"Untuk menguji aliran 809 Miliar itu adalah transaksi tidak wajar yang memperkaya Nadiem lewat korporasi PT GI adalah uang 809 miliar itu berasal dari PT A yang pemiliknya adalah Nadiem sendiri. Walaupun Nadiem berusaha menyamarkan seolah-olah dibuat alibi transaksi hutang piutang, namun jaksa tidak bodoh," tutur Roy Riady.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |