Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna tak mau membuka laporan terhadap hakim MK Adies Kadir yang diminta legislator dalam rapat Komisi III DPR. Palguna lebih memilih diberhentikan jadi Ketua MKMK daripada membuka laporan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Palguna dalam rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mulanya, anggota komisi III DPR meminta Palguna membeberkan proses pemeriksaan laporan terhadap hakim MK Adies Kadir mewakili DPR.
Namun, Palguna menegaskan dirinya tak akan membuka laporan tersebut karena dinilai melanggar sumpah.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir (kanan)
Photo :
- Yeni Lestari/VIVA
"Jadi sepanjang menyangkut substansi yang sedang kami tangani, Ibu dan Bapak, tidak bisa kami buka di sini. Tidak mungkin. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara," kata Palguna.
Palguna merespons salah satu anggota Komisi III DPR menyebut pemaparannya terkait laporan Adies Kadir terlalu normatif. Ia menegaskan tak bisa membuka substansi laporan terhadap Adies Kadir.
"Jadi kalau di sini tadi siapa yang meminta, Bapak meminta kami, laporan kami, itu adalah begitu sangat normatif katanya, yang bagaimana tentang proses Pak Adies Kadir? Nggak mungkin kami sampaikan, Pak. Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, Pak," ujar dia.
Diketahui, Sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.
"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona seperti dilansir dari Antara, Jumat, 6 Februari 2026.
Halaman Selanjutnya
CALS memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK. Namun, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.

3 weeks ago
5











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
