Komisi II DPR Bakal Panggil MenPAN-RB soal Kebijakan ASN Boleh WFA: Ganggu Pelayanan Publik Gak?

7 hours ago 2

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:50 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widiyantini terkait adanya kebijakan ASN boleh work from anywhere atau WFA.

"Kita pun juga akan berusaha mengundang Menteri PAN-RB dalam persidangan masa sidang ini," kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam pemanggilan itu, Aria menyebut pihaknya akan menanyakan motif dibalik kebijakan ASN boleh WFA. Apakah kebijakan tersebut efektif jika diberlakukan. 

"Akan kita tanya betul dari motif yang baik dengan peraturan menteri tentang kerja lewat komputer dengan sistem digital atau work from home ini, sebenarnya efektif enggak? Efeknya ada enggak? Mengganggu pelayanan publik enggak? Mengganggu koordinasi enggak? Ada pengawasan enggak?" tutur dia. 

"Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya," jelas Aria.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan tentang pola kerja aparatur sipil negara (ASN) sekarang lebih fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

Ilustrasi ASN Imigrasi peringati HUT Hari Ibu

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Nanik Murwati menyatakan bahwa ternyata ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional. ASN juga dituntut untuk menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis di website Kementerian PANRB, Rabu 18 Juni 2025.

Nanik berharap nantinya setelah ada Permen PANRB Nomor 4 tahun 2025, bisa menjadi sebuah payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel dari sisi waktu maupun lokasi.

Bahkan, fleksibilitas kerja ASN ini diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo menjelaskan bahwa aturan Kementerian PAN RB tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” tukas Deny.

Halaman Selanjutnya

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |