Komisi III DPR Diminta Gelar RDP Keabsahan SK Pengangkatan Ketua MK

4 hours ago 2

Rabu, 5 November 2025 - 21:16 WIB

Jakarta, VIVAAhli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mendesak Komisi III DPR RI untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima Sekretariat Komisi III DPR pada 5 November 2025 dengan nomor registrasi 10600. Dalam surat itu, Rullyandi menilai perlu ada pembahasan serius terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Persoalan legalitas Ketua MK sangat fatal bila terus dibiarkan, karena itu dorongan kepada 9 hakim MK termasuk Ketua dan Wakil Ketua MK harus diganti atau setidak-tidaknya mengundurkan diri sudah tepat dan layak dengan mempertimbangkan terdapat pelanggaran sumpah hakim sehingga tidak layak lagi dipertahankan sebagai hakim MK," kata Rullyandi, Rabu, 5 November 2025.

Menurutnya, pelanggaran sumpah jabatan oleh pimpinan MK telah mencoreng marwah lembaga penjaga konstitusi tersebut. Ia bahkan menilai, dengan kondisi seperti itu, para hakim tidak lagi layak disebut sebagai negarawan.

"Dampak hukum Keberadaan Ketua MK Ilegal dipertanyakan legalitas dan keabsahan putusan - putusan MK sejak Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024 hingga hari ini," katanya.

Selain itu, Rullyandi mengkritik pernyataan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang kata dia sebelumnya menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tetap sah karena PTUN tidak memerintahkan pembatalan SK, melainkan hanya perbaikan administrasi. Menurut Rullyandi, pernyataan Saldi Isra menyesatkan publik dan bertolak belakang dengan amar putusan PTUN.

"Pernyataan saldi isra cukup ngawur dan membelokan amar putusan PTUN yang sama sekali tidak terdapat perintah perbaikan SK Pengangkatan Ketua MK. Hal ini menjadi pembodohan publik dan terlihat kesengajaan mengakali putusan PTUN yang sudah terang benderang dilihat dari segi mana pun sangat jelas dan tegas membatalkan SK Pengangkatan Ketua MK suhartoyo dan memerintahkan untuk mencabut SK tersebut," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, membuat gempar publik dengan melayangkan surat terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman Selanjutnya

Pasalnya, dalam surat tersebut, Rullyandi menyoroti keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yang dinilainya cacat hukum dan melanggar konstitusi. Surat tersebut diterima langsung oleh Sekretariat Jenderal MK pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 11.15 WIB.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |