Mantan Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Perkuat Komnas dan Tanggung Jawab Negara

4 hours ago 1

Rabu, 5 November 2025 - 23:05 WIB

VIVA – Persoalan tentang revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) kembali mencuat. Di tengah berbagai pandangan yang beredar, Mantan Ketua Komnas HAM periode 2007–2012, Ifdhal Kasim, menegaskan bahwa langkah ini justru bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM serta memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam penegakan HAM.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI tersebut menilai revisi undang-undang ini adalah langkah adaptif terhadap perkembangan zaman dan tantangan global yang semakin kompleks.

“Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 5 November 2025. 

Menurut Ifdhal, revisi ini bukan bentuk pelemahan, melainkan penguatan terhadap lembaga Komnas HAM agar dapat berperan lebih efektif.

“Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya.

Ifdhal menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, Komnas HAM merupakan state auxiliary body atau lembaga independen yang bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan HAM oleh negara. 

“Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah. Kehadiran Kementerian HAM, menurutnya, justru menjadi jembatan agar rekomendasi dari Komnas HAM dapat ditindaklanjuti secara nyata. 

“Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” tambah Ifdhal.

Fokus Utama Revisi: Penguatan Komnas HAM

Dalam rancangan revisi ini, penguatan Komnas HAM menjadi fokus utama melalui tiga arah kebijakan:

  • Penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif. 
  • Penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah. 
  • Penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.

Selain itu, mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM juga diperjelas. Panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM, kemudian hasilnya diserahkan kepada Presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden, dan selanjutnya diteruskan ke DPR untuk menetapkan anggota definitif. 

Halaman Selanjutnya

Menurutnya, mekanisme ini memperkuat legitimasi kenegaraan tanpa membuka ruang intervensi pemerintah. Ia juga menegaskan posisi pengaduan masyarakat dalam sistem kerja Komnas HAM. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |