Komisi IX DPR Minta Aturan Tembakau Disusun Bertahap

4 hours ago 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:39 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi IX DPR RI meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun aturan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Legislator menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap industri hasil tembakau, tenaga kerja, serta petani tembakau di berbagai daerah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainal Munasichin, mengatakan penentuan batas maksimal nikotin dan tar harus didasarkan pada penelitian yang komprehensif dan komparatif agar kebijakan yang diambil tetap proporsional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, regulasi di sektor tembakau tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut ekonomi dan ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah diminta melihat dampak kebijakan secara menyeluruh sebelum menerapkannya.

“Untuk menentukan mana kerusakan yang harus kita hindari yang paling besar itu, memang dibutuhkan penelitian yang komprehensif dan komparatif,” kata Zainal dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Mei 2026.

Ia menjelaskan, Komisi IX DPR RI berada dalam posisi yang harus menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni kesehatan masyarakat dan keberlangsungan lapangan kerja. Oleh sebab itu, pendekatan moderat dinilai lebih tepat agar kebijakan tidak terlalu ekstrem dari salah satu sisi.

Selain aturan mengenai batas nikotin dan tar, sektor hasil tembakau juga menghadapi sejumlah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Beberapa di antaranya meliputi usulan penerapan kemasan polos dan pelarangan bahan tambahan tertentu dalam proses produksi.

Menurut Zainal, berbagai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan industri dalam menjaga keberlangsungan tenaga kerja dan kontribusi ekonomi sektor tembakau.

Ia juga menyinggung pentingnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan berbagai program pemerintah, termasuk dukungan terhadap program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Kita ingin melihat ini sesuatu yang proporsional,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 15.425 orang pada periode Januari hingga April 2026. Sementara pada Januari hingga Maret 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat sebanyak 8.389 orang.

Zainal menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi tersebut saat merumuskan kebijakan baru di sektor tembakau. Ia berharap setiap kebijakan dapat memperhatikan aspek kesehatan, ekonomi, fiskal negara, serta ketergantungan lapangan kerja secara bersamaan.

Halaman Selanjutnya

Menurut dia, implementasi pembatasan kadar nikotin dan tar sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan melihat kesiapan industri dan petani tembakau. Pemerintah juga diminta menyiapkan langkah diversifikasi industri agar pelaku usaha memiliki alternatif yang jelas ke depan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |