Komisi VI DPR Dorong Penerapan DMO Komoditas Emas, Begini Alasannya

10 hours ago 3

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, menilai perlunya penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) bagi komoditas emas sebagai langkah strategis memperkuat pasokan nasional dan menekan ketergantungan impor.

Hal tersebut diungkap Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan perusahaan-perusahaan tambang milik negara anggota Holding Mind ID, di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

"Pemerintah sebaiknya menunda seluruh ekspor emas sampai ada kejelasan berapa kebutuhan emas dalam negeri dan berapa produksi nasional. Ini penting sebagai dasar penerapan DMO agar kebijakan ekspor tidak justru merugikan pengrajin dan industri kita sendiri,” kata Gde.

Dalam rapat tersebut, Gde menyampaikan kritik tajam terhadap sistem tata kelola emas yang dinilai tidak sinkron antara kebutuhan nasional dan arah kebijakan ekspor. Ia menyebut kondisi tersebut ibarat “negeri Konoha”, menggambarkan paradoks di mana Indonesia mengekspor hampir seluruh hasil tambang emasnya namun tetap mengimpor sekitar 30 ton emas untuk memenuhi kebutuhan domestik. 

“Lucu juga ini negeri Konoha, kita impor emas padahal tambang kita besar. Kebutuhan emas dalam negeri tinggi, tapi yang diekspor juga besar. Akhirnya kita impor lagi. Ini yang membuat pengrajin emas dan industri dalam negeri kesulitan,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Demer itu juga menekankan pentingnya Komisi VI menghadirkan PT Freeport Indonesia, yang kini 51 persen sahamnya dimiliki pemerintah, untuk menjelaskan komitmen perusahaan dalam mendukung kebutuhan emas nasional. 

Ia menambahkan bahwa baru pada tahun 2025 PT Antam membeli emas dari Freeport sebesar 9 ton dari rencana total 25 ton, sementara produksi emas Freeport sebelumnya belum memiliki arah distribusi yang jelas.

“Kita perlu tahu sejauh mana Freeport bisa mendukung kebutuhan emas nasional agar manfaatnya dirasakan oleh rakyat, bukan hanya pasar ekspor,” tambahnya.

Pernyataan Gde mendapat tanggapan positif dalam rapat tersebut. Pimpinan RDP Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan bahwa usulan Gde akan dijadikan bagian dari kesimpulan rapat. 

Komisi VI sepakat meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menunda ekspor emas hingga kebutuhan domestik terpenuhi. 

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Komisi VI juga akan segera memanggil PT Freeport Indonesia dalam RDP berikutnya guna membahas lebih lanjut komitmen pasokan emas bagi pasar dalam negeri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |