Jakarta, VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jawa Timur, Lia Istifhama menyoroti penggerebekan yang diduga pesta seks sesama jenis atau pesta seks gay di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur.
Kata dia, penggerebekan ini bukan sekadar pelanggaran hukum atau norma sosial, tetapi sinyal serius tergerusnya moral generasi muda di tengah arus globalisasi dan modernisasi.
Menurut dia, fenomena LGBT bukan hanya persoalan sosial, tetapi menyangkut kondisi kejiwaan yang perlu perhatian serius. Apalagi, kata dia, anak muda merupakan generasi emas Indonesia.
“Ini realita sangat memprihatinkan. Kita sedang bicara tentang generasi emas Indonesia, bagaimana bangsa ini bisa menjadi kuat secara moral dan mental. Jika moral anak bangsa rusak, maka masa depan negara ikut terancam," kata Lia melalui keterangannya pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kata dia, maraknya perilaku menyimpang di masyarakat menjadi cerminan lemahnya pendidikan moral dan spiritual, baik di lingkungan keluarga maupun sosial. Fenomena akibat hubungan sesama jenis ini membuktikan adanya dampak psikologis yang tidak dapat diabaikan.
“Banyak kejadian yang menunjukkan ketika hubungan sesama jenis berakhir, sebagian pelaku justru terjerumus ke tindakan ekstrem seperti pembunuhan atau mutilasi. Ini sangat menyedihkan dan menjadi alarm bagi kita semua,” jelas dia.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lia Istifhama
Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur ini mengingatkan seluruh orang tua agar lebih peka dan terlibat aktif dalam menjaga anak-anak dari pengaruh lingkungan negatif. Jangan sampai, kata dia, anak-anak terjerumus dalam lingkaran perilaku yang menyimpang.
“Saya mohon kepada para orang tua di mana pun berada, mari bersama-sama kita jaga anak-anak kita. Ini bukan hanya tentang larangan agama, tapi tentang kesehatan mental dan masa depan mereka,” imbuhnya.
Terkait penyimpangan dan pelecehan seksual, ia menegaskan pentingnya hukuman yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku atau sumber penyimpangan.
“Apakah hukum yang ada saat ini sudah memberikan efek jera?," kata Lia.
Penting dicermati beberapa perundang-undangan dapat dikenakan pada pelaku kejahatan seksual yang menjadi sumber perilaku penyimpangan seksual atau LGBT, di antaranya Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000.
Halaman Selanjutnya
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan diartikan sebagai perbuatan berbentuk serangan secara meluas atau sistematik, dan ditujukan langsung kepada penduduk sipil.