Jakarta, VIVA – Komisi XIII DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam membahas permasalahan HAM di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau pada Senin, 29 September 2025.
Dalam kesempatan itu, DPR menolak relokasi warga dari kawasan tersebut karena dinilai melanggar HAM.
"Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, karena melanggar hak asasi manusia," ucap Sugiat di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 September 2025.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan, Wandri Putra Simbolon
Sugiat meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak menghadapkan warga dengan aparat dalam penyelesaian persoalan di TNTN.
Tak hanya itu, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan pihak terkait lain untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM.
Komisi XIII DPR juga mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Provinsi Riau menjadi prioritas. Khususnya, kata Sugiat, ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus atau Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk DPR pada Sidang Paripurna 2 Oktober 2025
"Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penelitian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kementerian HAM Republik Indonesia dan penelitian permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan di Provinsi Riau melalui Pansus Penelitian Konflik Agraria DPR RI, sepakat," ujar Sugiat.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Wandri Putra Simbolon, mengatakan kebijakan penataan TNTN berdampak langsung terhadap tujuh desa. Jumlah penduduk di tujuh desa tersebut mencapai 50 ribu jiwa.
"Sejarahnya ini sudah ada sejak dahulu masyarakat di situ. Lalu, 50 ribu jiwa mau hendak dikemanakan kalau pemerintah ingin merelokasi," kata Wandri.
Relokasi Gajah Sumatera
Photo :
- ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Tak hanya itu, ia menambahkan keberadaan satgas penertiban kawasan hutan di TNTN justru menimbulkan ketakutan di tengah warga. Ia menyebut ada dugaan kekerasan yang dialami anak-anak.
“Pencubitan anak SD dengan motif bercanda, ada juga. Kami ketakutan, dan berharap sekali dalam hasil RDPU ini bisa menghasilkan keputusan yang baik menarik satgas itu kembali dulu ke posisi semula seperti di barak,” katanya.
Halaman Selanjutnya
"Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penelitian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kementerian HAM Republik Indonesia dan penelitian permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan di Provinsi Riau melalui Pansus Penelitian Konflik Agraria DPR RI, sepakat," ujar Sugiat.

3 weeks ago
9









