Jakarta, VIVA – Perdebatan mengenai istilah hukum dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung terus bergulir. Setelah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan keras.
Namun, kali ini sorotan Hotman bukan hanya mengenai pernyataan Komnas Perempuan, melainkan juga soal penggunaan istilah hukum yang menurutnya perlu dipahami secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Melalui video yang diunggah di media sosial pada Minggu, 28 Juni 2026, Hotman menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia tidak mengenal tindak pidana dengan istilah "penyiksaan" sebagaimana dimaksud dalam perdebatan tersebut. Menurutnya, rumusan yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah penganiayaan.
"Menurut KUHP pidana Indonesia yang dikenal hanya ada istilah penganiayaan ya, enggak ada istilah penyiksaan dalam pidana kita. Kemudian penganiayaan itu bisa berakibat dia tersiksa. Ya, paham kau?” kata Hotman menjelaskan, dikutip dari Instagramnya pada Minggu, 28 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap penjelasan Komnas Perempuan yang mengaitkan kasus YTR dengan definisi penyiksaan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Dalam pandangan Hotman, penggunaan definisi dari konvensi internasional tidak semestinya mengaburkan fokus utama, yakni dugaan tindak pidana yang dialami korban berdasarkan hukum nasional.
Ia menilai masyarakat saat ini lebih membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan maksimal terhadap dugaan penganiayaan berat yang dialami YTR.
Karena itu, Hotman mengkritik keras pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan menurut definisi Konvensi PBB.
"Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas adanya kejadian yang sangat sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang gara-gara disayat, luka di mana-mana, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB,” ujar Hotman Paris.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia juga melontarkan kritik tajam kepada pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut.
"Lu baru sekali aja baca peraturan PBB udah ngegaya lu. Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau sebagai dari Komnas,” ujarnya lagi.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa lembaganya belum dapat menyimpulkan kasus YTR sebagai penyiksaan apabila mengacu pada definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.

2 weeks ago
7











