Jakarta, VIVA - Bukan cuma dua, ternyata ada tiga laporan polisi terkait kasus yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Yang pertama diketahui soal pembunuhan, lalu yang kedua soal persetubuhan di bawah umur. Nah, yang ketiga ternyata soal kepemilikan senjata api. Hal ini diketahui dalam sidang etik terhadap lima polisi yang melakukan pemerasan dalam penanganan kasus pembunuhan dan persetubuhan itu. Sidangnya digelar hari ini.
"Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Cuma, yang disidang di sini (Bidpropam Polda Metro), karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang 2 LP. (LP) 1179 sama 1181. LP yang satunya, belum. Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara diawal," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, Jumat, 7 Februari 2025.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan snak bos Prodia, Toni RM di Polres Jaksell
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Anam tak menampik kalau satu kasus itu berkaitan dengan kepemilikan senpi. Dimana laporannya tipe A alias laporan yang dibuat polisi. Pada penanganan kasus kepemilikan senpi itu ada perbuatan 'tercela' juga yang diduga dilakukan oknum polisi sama seperti di dua kasus sebelumnya. Maka dari itu, Kompolnas juga akan mengawal terkait kasus yang ketiga ini.
"Ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela) ? pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? ya, biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," katanya.
Anam memastikan untuk kasus yang ketiga diproses. Sebab, hal ini merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya.
"Yang akan jalan adalah pemeriksaan terhadap LP yang tidak disebutkan di proses ini. Kan ada 3 LP, yang 1 kan enggak diperiksa. Nah, ini, yang LP 1 ini, LP (tipe) A, tanggalnya juga sama, itu saya yakin, akan diproses. Karena enggak mungkin enggak diproses. Karena itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah," katanya.
Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro disanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan vonis dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bintoro terlibat dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Selain Bintoro, eks Kepala Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Polisi Zakaria juga disanksi PTDH. Lalu ada mantan Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Mariana, juga dipecat dari Polri.
Kemudian, ada eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel lainnya, AKBP Gogo Galesung, serta eks Kepala Subunit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas disanksi demosi delapan tahun.
Bantahan AKBP Bintoro
AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.
Halaman Selanjutnya
Anam memastikan untuk kasus yang ketiga diproses. Sebab, hal ini merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya.