Korupsi Jalan di Sumut Kian Panas! KPK Periksa Staf Tersangka

6 hours ago 2

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:42 WIB

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara, yakni pada Jumat ini.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TAU, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Sementara itu, Budi sempat mengatakan bahwa TAU merupakan staf dari tersangka KIR yang dibawa ke Jakarta pada Jumat, 27 Juni malam dan Sabtu, 28 Juni 2025, dini hari.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin, 7 Juli 2024, memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Gustav Reynold Tampubolon sebagai saksi kasus tersebut.

Pada Kamis, 20 Juli 2025, KPK memanggil dua ASN sebagai saksi bernama Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (Ant)

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi

Komnas HAM Nyatakan Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Cidahu Sukabumi Langgar Hak Asasi

Komnas HAM melakukan observasi dan permintaan informasi terkait pembubaran retret yang berlokasi di sebuah vila di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi.

img_title

VIVA.co.id

11 Juli 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |