Jakarta, VIVA - Peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 102,2 gram di kawasan Grogol, Jakarta Barat, diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
"Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 10.50 WIB di pinggir Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan toko elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan," kata Kepala Unit (Kanit) 4 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Rumangga, Rabu, 4 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kata dia, dalam pengungkapan kasus tersebut, ditangkap seorang pria berinisial ERI (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Dari tangan tersangka, disita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram," ujarnya.
Rumangga menambahkan, untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berlakban bertuliskan “Fragile”.
"Lalu dimasukkan ke dalam 'paper bag' warna merah. Selain itu juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit telepon genggam," tutur dia.
Dirinya memberi pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba karena itu sangat merusak generasi bangsa.
"Maka dari itu setiap pelanggaran yang kami temukan terkait narkoba akan tindaklanjuti dan akan kami telusuri sampai ke bandarnya," katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia juga meminta warga untuk segera melapor melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutur Budi. (Ant)
MK Pangkas Pasal Obstruction of Justice, Ini Respons Polri
Korps Bhayangkara mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah bunyi pasal soal perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).
VIVA.co.id
4 Maret 2026

1 week ago
3











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
