KPK Bongkar Dugaan Peran DPRD Jadi Perantara Pemerasan Bupati Pemalang

4 hours ago 1

Kamis, 10 September 2026 - 13:01 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan peran pihak DPRD sebagai penghubung atau perantara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Temuan tersebut kini tengah didalami penyidik KPK. Sejumlah anggota DPRD, baik di tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Pemalang, bahkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak yang diduga menjadi penghubung dalam klaster perkara tersebut berasal dari lingkungan DPRD.

“Yang menjadi hub atau perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD,” kata Budi, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD dilakukan untuk mengungkap lebih jauh posisi dan keterkaitan mereka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

“Ini semuanya akan didalami kaitannya seperti apa,” katanya.

Salah satu anggota DPRD yang telah dipanggil adalah Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo. Ia diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 8 September 2026.

Sehari kemudian, Rabu, 9 September 2026, KPK kembali memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yakni Nuryani dan Fahmi Hakim.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK untuk mengurai dugaan peran pihak DPRD dalam klaster pemerasan yang melibatkan Anom.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 28 Juli 2026. Anom Widiyantoro menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menduga Anom melalui Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

Halaman Selanjutnya

KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |