Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di kantor Asuransi Jasa Raharja putera Cabang Bandung terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat 7 Februari 2025.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada kantor Asuransi Jasa Raharja putera Cabang Bandung. Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara proyek kerjasama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tessa menyebut, dari hasil penggeledahan tersebut penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar. "Dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara sebagaimana dimaksud," tutur dia.
Setelah ini, KPK masih terus mengejar sejumlah aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah melakukan pengusutan dugaan kasus baru yakni pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam pengadaan ini mencapai Rp100 miliar.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.
Tessa menyebut, belum ada tersangka dalam dugaan pengadaan barang ini. Menurutnya penyidik masih melengkapi alat bukti terkait dugaan rasuah ini.
"Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," kata Tessa.
Halaman Selanjutnya
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.