KPK: Kerugian Negara Dana Operasional Kepala Daerah Papua Rp 1,2 Triliun, Ada Tersangkanya

1 day ago 5

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:55 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua, mencapai Rp 1,2 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dana operasional itu, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 11 Juni 2025.

Tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dana operasionl itu ialah Dius Enumbi, selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

Setelah itu, KPK masih berupaya melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Sebab karena sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa kembali diusut perkaranya.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang sudah diperiksa berinisial WT selaku penyedia jasa money changer di Jakarta.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Lebih lanjut, kata Budi, KPK menyayangkan terhadap peristiwa ini karena menyangkut anggaran Rp 1,2 triliun bisa sangat berguna untuk masyarakat di Papua apabila dikelola dengan baik.

“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” jelas Budi.

KPK juga meminta agar Pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. 

Kemudian, kata Budi, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua.

“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” bebernya.

“Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI tahun 2024 dan tahun sebelumnya 2023 nilainya stagnan di angka 64. KPK berharap rekomendasi-rekomendasi yang KPK berikan baik melalui fungsi koordinasi-supervisi maupun rekomendasi atas hasil SPI betul-betul ditindaklakuti sehingga kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tukas Budi.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, kata Budi, KPK menyayangkan terhadap peristiwa ini karena menyangkut anggaran Rp 1,2 triliun bisa sangat berguna untuk masyarakat di Papua apabila dikelola dengan baik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |