KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Apa Alasannya?

2 weeks ago 4

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:17 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan agar sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 24 Februari 2026 ditunda.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permintaan itu, kata Budi, diajukan karena tim hukum KPK tengah mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara pararel.

"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Permohonan praperadilan itu dilayangkan Yaqut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

"Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026," demikian kutipan SIPP PN Jakarta Selatan.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Yaqut soal Gugatan Praperadilan: Tidak untuk Melawan Hukum, Tapi Gunakan Hak

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk melawan proses hukum.

img_title

VIVA.co.id

24 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |