KPK Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHAP Lemahkan Pemberantasan Korupsi

14 hours ago 2

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:04 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai beberapa aturan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa melemahkan proses penindakan hukum. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan beberapa Pasal tersebut terkait penyelidikan, penyadapan hingga pencekalan ke luar negeri. KPK kini masih membahas poin-poin Pasal tersebut secara internal.

"Masih terus kami bahas di internal beberapa poin yang berpotensi mereduksi ataupun berbeda dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang KPK jalankan selama ini, baik terkait dengan penyelidikan, penyadapan, kemudian terkait dengan kegiatan cegah luar negeri atau cekal begitu ya," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK RI, Rabu, 16 Juli 2025.

Tersangka KPK menggunakan masker

Photo :

  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Budi menjelaskan bahwa pencegahan atau pencekalan tidak harus dilakukan kepada tersangka. Sebab, lanjut dia, saksi kunci bisa kabur-kaburan ke luar negeri dan menyusahkan pemberkasan perkara jika sulit dipanggil.

“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri, sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” tuturnya.

KPK menilai pemanggilan saksi di luar negeri bakal sulit dilakukan jika tidak bisa dicegah. KPK harus menunggu izin tinggalnya habis, baru bisa meminta keterangan.

KPK akan menyampaikan keluhan ini kepada para pemangku kepentingan. Namun, belum ditentukan waktu menyampaikan masukan tersebut.

"KPK nanti akan memberikan masukan dari hasil kajian yang sudah dilakukan, termasuk pengayaan dari para pakar hukum yang sudah diundang oleh KPK,” pungkas Budi.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya diberitakan, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan pasal dalam RUU KUHAP yang tak sinkron dengan UU KPK. Salah satunya yaitu terkait mekanisme penyadapan dan penyelidik di KPK.

"Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa, 15 Juli 2025.

Budi menambahkan penyadapan merupakan upaya penting untuk mendapatkan informasi atau untuk menemukan setidaknya dua alat bukti oleh penyelidik KPK.

"Padahal, penyadapan itu penting untuk mendapatkan informasi ataupun keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik dalam baik untuk menemukan peristiwa tindak pidana ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidaknya atau sekurang-kurangnya dua alat bukti," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan poin-poin ketidaksinkronan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

“KPK akan menyampaikan masukan-masukan yang saat ini masih berproses dibahas di internal nantinya kepada pemerintah,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Source : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |