KPK Resmi Tahan Dirut Nonaktif Taspen soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Segini Kerugian Negaranya

16 hours ago 2

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:44 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan kepada Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N S Kosasih terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. 

Dia resmi ditahan selama dua puluh hari pertama untuk proses penyidikan lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen (persero). Kosasih bakal ditahan di Rutan cabang KPK mulai 8 Januari sampai 27 Januari 2025.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari s.d 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Rabu 8 Januari 2025.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK juga menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT. IIM) sebagai tersangka kasus korupai yang sama dengan Kosasih.

Lebih lanjut, kata Asep, dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (persero) ini telah merugikan negara sebanyak Rp200 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan pada investasi yang dilakukan oleh PT Taspen sebanyak Rp1 triliun pada reksadana.

"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp.200 miliar," kata Asep.

Dirut Taspen A N S Kosasih dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Photo :

  • Dokumentasi Taspen.

Dia menyebutkan, investasi PT Taspen (persero) pada reksadana telah menguntukan sejumlah perusahaan, diantaranya:

1. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp.78 Miliar

2. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 Miliar

3. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp.102 Juta

4. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta

5. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP.

Halaman Selanjutnya

Dia menyebutkan, investasi PT Taspen (persero) pada reksadana telah menguntukan sejumlah perusahaan, diantaranya:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |