KPK Sita 5 Aset Eks Sekjen MPR, Ada Harley Davidson hingga Mobil Rubicon

3 hours ago 1

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:07 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima aset terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan aset yang disita tersebut seperti satu unit sepeda motor merek Harley Davidson, satu unit mobil merek Rubicon, satu buah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta, dan barang bukti elektronik berupa satu Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sejumlah barang bukti diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Selain itu, dia mengatakan KPK menyita barang bukti terkait pembiayaan renovasi rumah sejumlah Rp1,9 miliar serta pembiayaan resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono yang digelar pada November 2020.

“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Taufik.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK pada 9 Juli 2026 menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Ma'ruf Cahyono selama menjabat Sekjen MPR RI menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar. (Ant)

Eks Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono

Eks Sekjen MPR Terima Gratifikasi Rp37,8 Miliar dari Vendor Proyek

KPK menduga Ma’ruf Cahyono (MC) selama menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI menerima gratifikasi hingga Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek.

img_title

VIVA.co.id

9 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |