Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akar mula terjadinya korupsi. Korupsi disebut tak hanya terjadi pada seseorang yang menduduki jabatan publik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menilai, korupsi dapat terjadi ketika seseorang masuk partai politik (parpol) untuk menjadi kadernya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ujar Budi kepada wartawan, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 25 April 2026.
Budi menyebut KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai. Adapun, upaya mendukung perbaikan tersebut juga dilakukan KPK dengan terlebih dahulu melakukan kajian tata kelola parpol melalui Direktorat Monitoring.
"Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tuturnya.
Ia menjelaskan Pasal 6 huruf c UU KPK mengatur lembaga antirasuah tersebut dapat melakukan monitor atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
"Kemudian dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kajian KPK yang dilakukan pada 2025 tersebut mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, memotret tata kelola partai agar berintegritas hingga membahas aspek pembatasan transaksi uang kartal atau fisik.
"Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan," katanya.
Sementara dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol.
Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi partai tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai. Sementara, calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.

3 hours ago
3



























