Segini Usulan Skema Insentif Kendaraan Listrik DKI Jakarta

2 hours ago 3

Sabtu, 25 April 2026 - 14:26 WIB

Jakarta, VIVA – Arah kebijakan pajak kendaraan listrik di ibu kota mulai mengerucut setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah daerah kini berada di posisi menyeimbangkan antara potensi penerimaan dan dorongan insentif dari pemerintah pusat.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta sebelumnya telah menyiapkan formulasi tarif untuk kendaraan listrik. Skema tersebut disusun dengan pendekatan bertahap agar lebih mencerminkan kemampuan ekonomi pemilik kendaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut pihaknya telah melakukan simulasi sebelum aturan baru diberlakukan. “Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujarnya.

Dalam usulan tersebut, kendaraan listrik dengan nilai hingga Rp300 juta direncanakan mendapat insentif sebesar 75 persen. Sementara untuk rentang Rp300 juta hingga Rp500 juta, insentif yang diusulkan sebesar 65 persen.

Untuk kendaraan dengan nilai Rp500 juta hingga Rp700 juta, insentif ditetapkan sebesar 50 persen. Adapun kendaraan listrik di atas Rp700 juta hanya mendapatkan insentif sebesar 25 persen.

Skema berlapis ini dirancang agar kebijakan pajak tidak bersifat flat. Pendekatan tersebut diharapkan menciptakan rasa keadilan, terutama antara pemilik kendaraan listrik di segmen bawah dan atas.

Namun, arah kebijakan tersebut kemudian menyesuaikan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pemerintah pusat melalui surat edaran meminta seluruh daerah memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Lusiana.

Instruksi ini membuat skema bertahap yang sebelumnya disiapkan belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah kini diarahkan untuk memprioritaskan insentif penuh sebagai bagian dari percepatan adopsi kendaraan listrik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, pembahasan mengenai skema bertahap masih tetap menjadi bagian dari perencanaan internal daerah. Pendekatan tersebut dinilai dapat memberikan fleksibilitas dalam mengatur kebijakan fiskal sesuai kondisi ekonomi masyarakat.

Skema ini juga mempertimbangkan potensi penerimaan daerah yang muncul dari meningkatnya jumlah kendaraan listrik. Dengan pertumbuhan pasar yang terus berjalan, aspek fiskal menjadi salah satu variabel yang mulai diperhitungkan secara lebih serius. (ANT)

Produksi Perdana Mobil Listrik ORA 03 di Fasilitas Manufaktur Inchcape Indonesia

Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Kendaraan Listrik, Tapi Tetap Beri Insentif

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan memungut pajak kendaraan listrik. Namun, tetap memberikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik tersebut.

img_title

VIVA.co.id

25 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |