Jakarta, VIVA – General Manager Hyundai Engineering Herry Jung telah rampung menjalani pemeriksaan berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK pun menjelaskan alasannya masih belum menahan Herry Jung.
Herry Jung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 26 Mei 2025 kemarin.
"Ya, status pemeriksaan terhadap sodara HJ adalah sebagai tersangka. KPK masih mendalami keterangan-keterangan dari saksi lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025.
Budi belum bisa merincikan lebih jauh soal alasan KPK masih belum menahan Bos Hyundai Engineering tersebut.
"Ya nanti disampaikan. Artinya ada beberapa informasi yang bisa dan tidak bisa disampaikan nanti kami pilah beberapa hal yang bisa untuk disampaikan ke publik," imbuhnya.
General Manager Hyundai Engineering Herry Jung usai rampung diperiksa KPK soal kasus korupsi perizinan PLTU Cirebon 2 di PT Cirebon Energi Prasarana
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Herry Jung diperiksa kurang lebih selama 9 jam lamanya. Dia datang ditemani oleh kuasa hukumnya. Herry Jung hanya tertunduk lesu. Padahal, sejumlah awak media mencecar berbagai pertanyaan.
KPK mulai melakukan penyidikan kembali terkait kasus dugaan rasuah tersebut. Bulan Februari lalu, penyidik telah memeriksa warga Korea Selatan yang dirahasiakan identitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan berhasil dilakukan setelah mendapat izin dari pihak Korea Selatan, berlangsung di Kantor Kejaksaan Seoul Central.
Kata Budi, upaya tersebut merupakan praktik kolaborasi yang baik antar-kedua pihak. Sebab, prosesnya dilakukan melalui dasar perjanjian internasional antar-negara untuk saling membantu proses penegakan hukum.
Upaya tersebut dikenal dengan nama bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA).
"Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut,” ucapnya.
Diketahui, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum merampungkan proses hukum terhadap General Manager Hyundai Engineering Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.
Herry Jung diduga telah menyuap mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Halaman Selanjutnya
KPK mulai melakukan penyidikan kembali terkait kasus dugaan rasuah tersebut. Bulan Februari lalu, penyidik telah memeriksa warga Korea Selatan yang dirahasiakan identitasnya sebagai saksi.