Singkawang, VIVA - Satuan Reskrim Polres Singkawan bersama Resmob Polda Kalimantan Barat menangkap pelaku pembunuhan terhadap balita 1 tahun 11 bulan, inisial RF di Singkawang pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu mengatakan pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial UA alias AB di Jalan Budi Utomo, tepatnya kawasan Pasar Hongkong Kota Singkawang.
"Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku mengakui jika perbuatan itu dilakukannya seorang diri," kata Deddi di Singkawang pada Minggu, 15 Juni 2025.
Tersangka Pembunuhan Balita Ditangkap Polisi di Singkawang, Kalimantan Barat
Menurut dia, hasil pemeriksaan bahwa motif pelaku karena sakit hati pada pengasuh FR yang merupakan tetangganya. Diduga, pengasuh tersebut sempat menyinggung perasaan atau hati UA alias AB.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia merasa sakit hati dengan ibu Riska yang merupakan pengasuh Rafa Fauzan. Sehingga, dalam hal ini tidak ada hubungannya dengan pihak keluarga maupun pengasuh korban. Maksud dia dengan hilangnya anak ini, maka orang tua korban akan menyalahkan pengasuhnya," ujarnya.
Deddi menjelaskan kronologis tersangka saat menghabisi nyawa balita yang tinggal di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. Kata dia, tersangka melihat korban keluar dari pintu samping rumah pengasuhnya pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 11.45 WIB.
Pada saat itulah, lanjut Deddi, tersangka langsung membekap mulut korban dan menggendong korban untuk dibawa ke dalam rumah tersangka. "Kebetulan rumah tersangka pun tidak jauh dari rumah pengasuh korban," jelas dia.
Setelah korban berada di dalam rumah, menurut keterangan tersangka jika korban masih hidup atau bernafas. Namun, oleh tersangka, korban kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik.
Setelah diikat oleh tersangka, kemudian korban dimasukkan ke dalam keranjang sepeda milik tersangka. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke komplek pemakaman Yasti Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, tersangka kembali ke komplek pemakaman Yasti tersebut untuk memastikan kondisi korban yang terbungkus di dalam karung plastik.
"Menurut pengakuan tersangka jika balita (korban) itu masih dalam kondisi hidup atau bernafas," ungkapnya.
Selanjutnya, korban kembali di bawanya hingga sampai ke Jalan MAN Model Singkawang. Yang mana, tersangka di jalan tersebut mengakui jika karung yang berisikan balita tersebut dilemparkannya ke semak-semak atau rawa.
Setelah tersangka membuang balita tersebut ke semak-semak, selang beberapa hari setelah Satreskrim Polres Singkawang melakukan pengecekan olah TKP di lokasi kejadian hilangnya balita tersebut pada Kamis malam, 13 Juni 2025. Tapi, kata dia, tersangka telah mengambil karung yang berisikan balita tersebut.
"Menurut pengakuan tersangka, bahwa balita tersebut sudah meninggal dunia bahkan sudah dalam kondisi membusuk," katanya.
Sehingga, tersangka membawa kembali karung yang berisikan balita (korban) ke komplek pemakaman yang berada di samping Masjid Jami Khusnul Khotimah Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat dini hari 13 Juni.
"Sesampainya tersangka di Masjid Jalan Veteran ini, tersangka langsung mengeluarkan balita tersebut dan diletakkan di selasar atau di teras masjid tersebut," jelas Deddi lagi.
Selain mengamankan terduga pelaku, Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa sepeda, dua helai celana pendek, satu helai baju, topi dan senjata tajam berupa arit yang diduga milik pelaku.(Ant)
Halaman Selanjutnya
Pada saat itulah, lanjut Deddi, tersangka langsung membekap mulut korban dan menggendong korban untuk dibawa ke dalam rumah tersangka. "Kebetulan rumah tersangka pun tidak jauh dari rumah pengasuh korban," jelas dia.