Jakarta, VIVA – Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir mengungkapkan kronologi awal mula Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat dalam kasus kepemilikan narkoba.
Jenderal Polisi Bintang Dua ini menerangkan, nama AKBP Didik terseret kasus narkoba bermula saat ditangkapnya dua asisten rumah tangga (ART) anggota Polri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN,” jelas Jhonny, di Mabes Polri, Minggu 15 Februari 2026.
Kemudian tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap tersangka, dan ditemukan adanya keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan.
“Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima dengan hasil positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” tutur Jhonny.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang,” tegasnya.
Selanjutnya dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 50 butir, pil Alprazolam sebanyak 19 butir, Pil Happy Five sebanyak 2 butir, dan Ketamin sebanyak 5 gram.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Atas perbuatannya, AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya
tvOnenews/A.R Safira

3 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256901/original/039184800_1750294371-ChatGPT_Image_Jun_19__2025__07_35_10_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5483201/original/035595200_1769341364-WhatsApp_Image_2026-01-25_at_17.53.37.jpeg)





