KSP Dudung Turun Tangan Bahas Polemik 15 Kontainer Ilmenite PT PMM, Apa Hasilnya?

5 hours ago 2

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memanggil seluruh stakeholder terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM). 

Langkah tersebut diambil untuk mendapatkan kejelasan serta mendudukkan perkara secara transparan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga mengatakan kliennya hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Dia menyebut undangan dari KSP Dudung bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam demi meluruskan isu miring yang beredar.

"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," kata dia di kantor KSP, dikutip Kamis, 18 Juni 2026.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Dudung tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi berwenang, di antaranya Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Dalam kesempatan itu, Poltak menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor PT PMM telah berjalan sesuai koridor hukum. Poltak membantah keras tudingan yang menyebut komoditas mereka mengandung bahan radioaktif atau mineral terlarang.

"Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.

Pihak PT PMM mengklaim bahwa Bea Cukai dan Sucofindo yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memperkuat penjelasan mereka. Kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan 15 kontainer telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai," kata Poltak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Poltak menambahkan, KSP Dudung Abdurrahman menyambut baik seluruh pemaparan dan berjanji akan mencermati serta mendalami lebih lanjut masukan dari semua pihak sebelum mengambil keputusan atau rekomendasi berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut terbatas pada aspek administrasi perizinan usaha pertambangan.

Halaman Selanjutnya

"Kalau kami terkait dengan administrasi di daerah, kapasitas kami hanya pada izin usaha pertambangan saja," kata Reskiansyah usai menghadiri pertemuan di Kantor KSP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |