Kuasa Hukum Minta Kepala SMKN 1 Teluk Dalam Dibebaskan, Ini Alasannya!

6 hours ago 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:00 WIB

Nias Selatan, VIVA – Penanganan dugaan korupsi yang menjerat Kepala SMKN 1 Teluk Dalam, Butir Nilam Wau, bersama Yusuf Zagoto, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum keduanya, yaitu Mospa Darma, menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Mospa menjelaskan bahwa Yusuf Zagoto merupakan rekanan penyedia alat tulis kantor (ATK) yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan operasional sekolah dengan sistem pembayaran setelah anggaran dicairkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di Teluk Dalam tidak banyak pelaku usaha yang bersedia memasok kebutuhan ATK dengan sistem pembayaran setelah pencairan anggaran sekitar lima bulan. Klien kami bersedia membantu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu," kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Mospa juga membantah tudingan adanya pengadaan fiktif sebagaimana disangkakan kepada kliennya. Menurut dia, seluruh barang yang dipersoalkan benar-benar telah dibeli, diserahkan, dan dimanfaatkan oleh pihak sekolah.

Mospa turut menyoroti masa penahanan kedua kliennya yang telah berlangsung sejak 18 Februari 2026. Ia berpendapat, apabila mengacu pada Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat batas waktu akumulasi penahanan pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang harus dipatuhi aparat penegak hukum.

"Kami menilai hak-hak klien kami belum terpenuhi sebagaimana mestinya. Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mematuhi ketentuan KUHAP. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Mospa juga menyampaikan pandangan mengenai pentingnya supremasi hukum yang tetap berlandaskan pada keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebagai warga negara yang baik dan aparat penegak hukum yang merupakan panutan dan contoh bagi tegaknya wibawa hukum bagi masyarakat, sehingga aturan undang-undang yang menyatakan pembebasan jika melewati batas waktu penahanan yang ditentukan oleh konstitusi kita secara sistem civil law," katanya.

Sebagai informasi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, senilai Rp 1,4 miliar.

Halaman Selanjutnya

 Keempat tersangka itu, masing-masing berinisial BNW selaku Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. saat beraksi BNW dibantu suaminya YZ, bendahara SMK 1 Teluk Dalam, HND dan pemeriksa barang pengadaan inisial SH.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |