Polda Sumsel Sikat Sindikat Tambang Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp95,9 M

6 hours ago 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39 WIB

Jakarta, VIVA Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Muara Enim sukses menggulung sindikat Penambangan Tanpa Izin (PETI) batu bara yang beroperasi secara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam Tbk. 

Dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada 8 dan 10 Juli 2026 di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung tersebut, polisi tidak hanya menangkap belasan pelaku, tetapi juga berhasil mencegah kebocoran uang negara hingga puluhan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perwakilan manajemen PT Bukit Asam Tbk, Taufan, membeberkan betapa masifnya dampak kerugian dari aksi penjarahan sumber daya alam tersebut jika tidak segera dihentikan oleh pihak kepolisian.

“Pendapatan negara yang hilang akibat kegiatan pertambangan ilegal ini senilai lebih kurang Rp95,9 miliar. Dengan estimasi kerugian negara dari royalti saja itu Rp8,6 miliar. Jadi kerugian negara itu bukan cuma dari royalti, tetapi juga dari pajak-pajak lain dan PNBP,” ujar Taufan dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.

Terbongkarnya jaringan tambang bodong ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan tingginya lalu lintas angkutan batu bara tak berizin di wilayah mereka. 

Merespons delapan laporan polisi yang masuk, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menginstruksikan jajaran Satreskrim yang dipimpin AKP Muhamad Andrian untuk langsung turun ke lapangan.

Penggerebekan dilakukan dalam dua gelombang. Pada Rabu, 8 Juli 2026 petugas menggerebek sebuah stockpile ilegal dan menangkap delapan orang. Dua hari berselang, Jumat, 10 Juli 2026 penyidik melakukan pengembangan ke kawasan Sungai Bangke dan kembali meringkus tiga pelaku lainnya. 

Total, 11 tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki peran yang saling berkaitan, mulai dari pemilik usaha, mandor, operator alat berat, hingga sopir dan kernet truk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berukuran jumbo. Di antaranya 4 unit alat berat jenis ekskavator (merek Kobelco, Liugong, dan Caterpillar), 5 unit truk Colt Diesel yang memuat 52 ton batu bara ilegal, 1 sepeda motor, 11 ponsel genggam, dan 4 lembar surat jalan palsu.

Kepolisian memastikan bahwa penangkapan 11 tersangka ini bukanlah akhir dari kasus. Kapolres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk mengejar para dalang (aktor intelektual) di balik operasi tambang ilegal bernilai miliaran ini.

Halaman Selanjutnya

“Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas ini,” tegas Kapolres.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |