Kuasa Hukum Santri Korban Dugaan Penganiayaan di Ponpes Gus Miftah Beri Penjelasan

1 day ago 7

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:46 WIB

Yogyakarta, VIVA – KDR (23) seorang santri asal Kalimantan di Pondok Pesantren atau Ponpes Ora Aji, diduga menjadi korban penganiayaan. Penganiayaan ini diduga melibatkan pengurus dan santri di Ponpes Ora Aji yang dikelola oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disapa Gus Miftah.

Kasus dugaan penganiayaan ini, bermula saat KDR dituduh melakukan pencurian uang galon. Total uang yang hilang ini sekitar Rp 700 ribu.

Kuasa hukum korban KDR, Heru Lestarianto, menyebut kliennya menjadi korban penganiayaan pada 15 Februari 2025. Penganiayaan yang dialami KDR ini membuatnya mengalami sejumlah luka dan gangguan mental.

"Penganiayaan ini berawal saat klien kami disuruh mengaku uang hasil penjualan galon ke mana uangnya? Uang yang dituduhkan total Rp 700 ribu. Yang dituduhkan ada yang Rp 20 ribu, Rp 60 ribu hingga totalnya Rp 700 ribu. Keluarga sudah ke sana. Uang sudah dikembalikan," kata Heru, Jumat 30 Mei 2025.

Heru menceritakan KDR dianiaya di salah satu ruangan di lingkungan Ponpes Ora Aji. Heru menyebut penganiayaan yang dialami oleh KDR ini diantaranya adalah dipukuli dengan tangan kosong, dipukul dengan selang hingga disetrum. Saat dianiaya ini, KDR dalam kondisi terikat.

"Dia dimasukkan ke dalam kamar. Lalu ada 13 orang yang menghajar. Infonya diikat. Dia dipukuli ramai-ramai. Disetrum. Dipukuli dengan menggunakan selang juga," terang Heru.

Penganiayaan ini membuat KDR mengalami luka dan harus dirawat di RS Bhayangkara. Selain itu KDR juga mengalami trauma. Saat ini KDR pulang ke rumahnya di Kalimantan untuk menjalani perawatan.

"(Usai dianiaya) sempat dirawat di RS Bhayangkara. Tapi langsung dibawa pulang ke Kalimantan untuk perawatan lebih lanjut. Kondisinya kayak orang linglung makanya sekarang lanjut ke psikiater," ungkap Heru.

Heru mengungkapkan kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Polsek Kalasan dengan nomor STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY. Laporan ini tertanggal 16 Februari 2025. 

Heru mengatakan kasus penganiayaan ini penanganannya kemudian dialihkan ke Polresta Sleman. Heru merinci dari 13 orang yang dilaporkan ini telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

"Infonya 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini belum ada satupun yang ditahan. Karena pihak yayasan pengajukan penangguhan penahanan," urai Heru.

Heru menyayangkan terjadinya kasus kekerasan di Ponpes Ora Aji yang dikelola oleh Gus Miftah. Heru menyebut dirinya dan pihak keluarga berharap korban bisa mendapatkan keadilan dan para pelaku bisa segera dihukum.

"Keluarga berharap kasus ini bisa dituntaskan segera dan para pelaku bisa diadili. Tidak layak ketika pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan yang harusnya mengedepankan pembinaan agama justru malah membiarkan kasus penganiayaan dan kekerasan terjadi di lingkungannya," tutup Heru.

Halaman Selanjutnya

"(Usai dianiaya) sempat dirawat di RS Bhayangkara. Tapi langsung dibawa pulang ke Kalimantan untuk perawatan lebih lanjut. Kondisinya kayak orang linglung makanya sekarang lanjut ke psikiater," ungkap Heru.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |