Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan sudah membentuk struktur Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN). Nantinya, Menteri Negara/Kepala BOPN akan langsung bertangungjawab ke presiden.
Berdasarkan bahan paparan Mantan Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, Edi Slamet Irianto dijelaskan bahwa Menteri Negara/Kepala BOPN akan diawasi oleh Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio PPATK, dan orang Independen.
"Struktur BPN dirancang langsung di bawah Presiden RI, dengan Deputi Perpajakan, Penegakan Hukum, dan Intelijen Fiskal," ujar Edi di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan PM China Li Qiang
Adapun dalam struktur BOPN, di bawah Menteri Negara/Kepala BOPN akan ada Wakil Kepala Operasi, dan Wakil Kepala Urusan (Wka Urdal) BOPN. Lalu di bawah Waka Urdal BOPN yakni Insektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan.
Selanjutnya, dalam Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) akan ada Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, Deputi Pengawasan dan Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Deputi Pengawasan Kepabeanan/Costum, Deputi Penegakan Hukum, Deputi Inteluen.
Selain itu, Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) juga akan memiliki Pusat Data Sains dan Informasi, serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai.
Edi mengatakan, pembentukan BPN ini sejalan dengan janji politik Asta Cita Prabowo-Gibran dan konstitusi yang memberi kewenangan Presiden membentuk kementerian baru.
“Badan ini akan jadi mesin utama peningkatan rasio penerimaan negara dan memisahkan fungsi pengumpulan dari tarik-menarik kepentingan sektoral,” jelasnya.
Presiden Prabowo: Kita Bisa Hilangkan Kemiskinan dari RI, Itu Tekad Saya
Prabowo Yakin Indonesia Bebas dari Kemiskinan Sebelum 2045
VIVA.co.id
11 Juni 2025