Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan penyesuaian terhadap daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, terutama di sektor olahraga permainan. Salah satu yang terbaru adalah lapangan padel yang tengah digandrungi generasi muda.
“Penyesuaian ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan,” jelas pernyataan resmi Bapenda DKI Jakarta dikutip Sabtu, 20 Juni 2025.
Penyesuaian ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024.
Aturan ini sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.
Langkah ini disebut diambil sebagai respons terhadap perkembangan pesat industri olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi.
Objek Pajak: Olahraga Permainan yang Kini Masuk PBJT
Bapenda DKI Jakarta juga menyatakan menetapkan sejumlah jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:
● Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
● Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
● Lapangan tenis
● Kolam renang
● Lapangan bulu tangkis
● Lapangan basket
● Lapangan voli
● Lapangan tenis meja
● Lapangan squash
● Lapangan panahan
● Lapangan bisbol/sofbol
● Lapangan tembak
● Tempat bowling
● Tempat biliar
● Tempat panjat tebing
● Tempat ice skating
● Tempat berkuda
● Sasana tinju/bela diri
● Tempat atletik/lari
● Jetski
Kena Tarif 10 Persen
Dalam keterangannya, Bapenda menjelaskan kegiatan atau jasa hiburan yang berlangsung di fasilitas olahraga permainan di atas kini dikenakan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dengan tarif sebesar 10 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.
Dengan diterbitkannya regulasi terbaru ini, Bapenda berharap pelaku usaha di bidang olahraga permainan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka, serta lebih tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Bapenda menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan mendorong pertumbuhan industri hiburan serta olahraga yang sehat dan kompetitif.
"Pajak Anda, untuk Jakarta yang lebih maju. Mari bersama bangun kota melalui kontribusi nyata lewat pajak daerah."
Halaman Selanjutnya
● Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba