Larangan Polri Isi Jabatan Sipil Dinilai Berbahaya, Nasib BNN Disorot

4 weeks ago 5

Jumat, 14 November 2025 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai berpotensi mengganggu kebutuhan sejumlah kementerian dan lembaga. 

Ahli Hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menyebut larangan total itu dapat menimbulkan kekosongan jabatan teknis yang selama ini diisi oleh personel kepolisian.

MK sebelumnya menghapus frasa dalam Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Konsekuensinya, anggota Polri yang menjabat di luar institusi harus mundur atau berhenti dari kepolisian.

“Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap, sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri apapun alasanya harus berhenti dari Polri, dampaknya kementerian atau badan yang memerlukan penugasan dari Kepolisian tidak bisa kecuali berhenti dari Polri atau tetap harus mundur, kelemahanya bagaimana dengan BNN dan lain-lain yang memerlukan Polri?” ujar Sukoco, Jumat, 14 November 2025.

Ia menilai lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) akan terdampak langsung karena selama ini membutuhkan keahlian penyidikan dan operasional yang umumnya dimiliki anggota Polri.

Menurut Sukoco, MK seharusnya tidak mencabut seluruh penjelasan pasal tersebut. Ia berpendapat penjelasannya cukup disempurnakan agar tetap memberi ruang bagi Polri menduduki jabatan tertentu yang relevan dengan tugas kepolisian.

“Lain hal ya kalau ayat 3 penjelasanya disempurnakan, menjadi kecuali kementerian di luar Polri namun masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri, dengan penugasan Presiden," ujar dia.

Ia menambahkan rumusan tersebut tetap menjaga prinsip pemisahan Polri dari jabatan sipil, namun tidak menghambat penugasan yang dibutuhkan negara.

“Frasa tersebut masih memungkinkan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan sarat, pertama, tupoksi berkaitan. Kedua, penugasan Presiden.”

Sukoco menilai pembatasan total seperti yang diputuskan MK justru berisiko mengurangi efektivitas lembaga yang sangat membutuhkan keahlian kepolisian. Karena itu mendorong pemerintah dan DPR mempertimbangkan revisi regulasi agar mekanisme penugasan Polri tetap jelas dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid (dok istimewa)

MK Putuskan Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun, Pakar Beri Penjelasan

Pemerintah harus membuat instrumen berupa 'legal policy' dalam rangka mengatur transisi terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang saat ini duduki jabatan sipil

img_title

VIVA.co.id

14 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |