Jakarta, VIVA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Aprozi Alam menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di kawasan strategis tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mencabut izin tambang di Raja Ampat. Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat,” ujar Aprozi dalam keterangan resminya, Rabu 11 Juni 2025.
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
Photo :
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di kawasan Geopark Raja Ampat .
Aprozi menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi fokus pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Raja Ampat adalah aset nasional dengan keanekaragaman hayati luar biasa. Eksploitasi tambang yang tidak terkendali dapat merusak ekosistem dan mengancam potensi pariwisata berkelanjutan,” jelasnya.
Aprozi mengatakan keputusan Menteri ESDM tentunya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang memiliki landasan kuat karena terdapat temuan pelanggaran lingkungan.
Ia juga mendorong pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih beroperasi di luar kawasan Geopark. “Meski berada di luar zona inti, PT Gag Nikel harus diawasi secara ketat untuk memastikan aktivitasnya tidak merusak lingkungan atau merugikan masyarakat lokal,” tegas Aprozi.
Sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar, Aprozi Alam berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Aprozi juga mendorong pemerintah daerah perlu mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial sebelum memberikan izin usaha pertambangan.
“Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia agar lebih akuntabel dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kebijakan pencabutan izin tambang di Raja Ampat telah mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk legislator, aktivis lingkungan, dan masyarakat setempat, sebagai langkah positif menuju pembangunan yang lebih ramah lingkungan.
Halaman Selanjutnya
Aprozi mengatakan keputusan Menteri ESDM tentunya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang memiliki landasan kuat karena terdapat temuan pelanggaran lingkungan.