Libur Imlek, Kendaraan Berpelat Ganjil-Genap Bebas Berseliweran di Jakarta Hari Ini dan Besok

1 hour ago 1

Senin, 16 Februari 2026 - 04:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada dua hari libur peringatan Imlek 2026, yakni tanggal 16 dan 17 Februari.

"Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Senin 16 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peniadaan ganjil genap Jakarta pada 16-17 Februari 2026 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta

Photo :

  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Serta, peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan tersebut selama dua hari tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas selama masa libur Imlek 2026.

Warga juga diingatkan agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas demi kelancaran perjalanan selama perayaan Imlek.

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)

Peringati Imlek, Perdagangan BEI 16-17 Februari 2026 Diliburkan

Dalam rangka memperingati cuti bersama dan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili BEI mengumumkan bahwa aktivitas perdagangan bursa pada 16-17 Februari 2026 akan diliburkan.

img_title

VIVA.co.id

15 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |