Jakarta, VIVA – Setelah sempat menjalani penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akhirnya mendapat keputusan yang cukup melegakan.
Kejaksaan memutuskan tidak menahan kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, kebebasan mereka bukan tanpa syarat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebagai konsekuensinya, Roy Suryo dan dokter Tifa diwajibkan melapor secara rutin kepada pihak kejaksaan selama proses hukum masih berjalan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah di Kejari Jaksel, Senin, 22 Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang diajukan dalam permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Menurut Marcelo, pihak keluarga bersedia menjadi penjamin dan siap menanggung risiko apabila Roy Suryo maupun dokter Tifa tidak memenuhi kewajiban menghadiri persidangan di kemudian hari.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan komitmen kedua tersangka yang menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua.
Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo-dr Tifa: Keluarga Sebagai Penjamin dan Keduanya Janji Tak Mengulangi Perbuatan
Kejari Jaksel tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi, Roy Suryo dan dokter Tifa.
VIVA.co.id
22 Juni 2026

3 weeks ago
10











