Jakarta, VIVA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyentil Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas terkait usulan pemberian pengampunan kepada pelaku tidak pidana termasuk koruptor melalui mekanisme denda damai.
Mahfud mengatakan, Supratman selaku Menteri Hukum hanya mencari-cari pasal pembenaran terkait apa yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden. Seperti kasus pemulangan narapidana ke luar negeri, katanya hanya tactical arrangement, padahal ada hukum yang melarang," kata Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 Desember 2024.
Mahfud MD
Photo :
- YouTube Mahfud MD Official
Dia mengutip kembali terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor asal mengembalikan uang kerugian negara secara diam-diam.
"Itu kan salah, Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu. Hukum pidana tidak membenarkan itu. Lalu, menterinya mencari dalil pembenar," ungkap dia.
Eks Menko Polhukam itu melanjutkan, denda damai dalam Undang-undang hanya diperuntukkan untuk kasus tindak pidana ekonomi, misalnya untuk kasus bea cukai, perpajakan dan kepabeanan, bukan untuk kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu juga kata Mahfud telah diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dan itu jelas di dalam Pasal 35, dan penjelasannya itu hanya untuk tidak pidana ekonomi tertentu, korupsi enggak masuk. Di situ kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Oh kamu seharusnya bayar Rp 100 miliar, kok hanya membayar Rp 95 miliar. Nah, sekarang yang Rp 5 miliar ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai. Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan lalu minta izin Kejaksaan Agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui mekanisme denda damai.
Andi menjelaskan, usulan denda damai bagi koruptor adalah salah satu bentuk kebijakan pengampunan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Halaman Selanjutnya
Hal itu juga kata Mahfud telah diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan Agung (Kejagung).