Marah-marah di Jalan Bisa Berujung Denda Rp3 Juta

5 hours ago 3

Senin, 30 Juni 2025 - 16:00 WIB

Jakarta, VIVA – Fenomena road rage atau kemarahan di jalan saat mengemudi makin sering terjadi di jalanan Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Tindakan ini bukan hanya berbahaya, tapi juga bisa membuat pelakunya dikenakan sanksi pidana.

Sesuai dengan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan membahayakan nyawa orang lain bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta. Artinya, marah-marah di jalan bukan sekadar urusan emosi, tapi sudah masuk ranah hukum.

Dikutip dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin 30 Juni 2025, road rage adalah kondisi saat pengemudi merasa emosi hingga kehilangan kendali saat berkendara.

Biasanya dipicu oleh kemacetan, tindakan pengemudi lain yang dianggap mengganggu, atau kondisi pribadi yang sedang stres. Efeknya bisa fatal, mulai dari adu mulut, saling serempet, hingga kecelakaan lalu lintas.

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan beberapa tips sederhana untuk mencegah road rage, antara lain:

1. Tarik napas dalam dan tetap tenang saat mulai merasa emosi.

2. Berhenti berkendara sejenak dan istirahat di tempat aman jika emosi sulit dikendalikan.

3. Hindari provokasi dari pengemudi lain, dan selalu utamakan keselamatan daripada ego sesaat.

Kombinasi tekanan jalan raya dan emosi tak terkendali bisa mengubah siapa pun menjadi pengemudi berbahaya. Karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk menjaga kewarasan dan mengontrol emosi saat berada di balik kemudi.

Ilustrasi memasang baut roda mobil

Banyak Mekanik Tak Tahu, Baut Roda Tidak Boleh Dikasih Pelumas

Masih banyak mekanik atau tukang bengkel yang mengoleskan pelumas seperti oli atau grease ke baut roda mobil.

img_title

VIVA.co.id

30 Juni 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |