Kupang, VIVA – Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, eks Kapolres Ngada menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. Oknum polisi itu sebelumnya dipecat secara tidak hormat (PTDH) terkait kasus pencabulan terhadap anak perempuan.
Tak hanya Fajar, persidangan yang digelar hari ini pun menghadirkan seorang perempuan bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani. Status Fani diduga berperan sebagai penyedia anak-anak untuk sang mantan Kapolres.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata bersama dua hakim anggota, I Putu Indra dan Sisera Nenohayfeto. Sidang itu digelar tertutup untuk umum.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma (rompi oranye).
Photo :
- tvOne/ Frits Floris
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Fajar diduga kuat melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur, dengan lokasi yang disebut berada di beberapa hotel di Kota Kupang. Rentetan aksi bejat itu berlangsung dari Juni 2024 hingga Januari 2025.
JPU juga mengungkap perbuatan tersebut tak hanya dilakukan secara langsung. Tapi, aksi bejat itu juga sebagian dokumentasinya disebarkan secara online.
Hal ini membuat dakwaan terhadap Fajar makin berat karena dinerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kekerasan Seksual terhadap Anak, UU Perlindungan Anak, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim pun menskors sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 7 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Fajar. Sementara itu, Stefani alias Fani yang ikut didakwa dalam kasus ini memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup
Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.
VIVA.co.id
30 Juni 2025