Jakarta, VIVA – Analis Politik Senior Boni Hargens mengajak publik menghilangkan prasangka buruk terhadap Polri yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan-jabatan sipil di lingkungan instansi pemerintah dan kementerian terkait.
Ia mengatakan ketentuan ini secara khusus menyasar posisi-posisi yang dinilai membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepolisian, baik dari aspek kompetensi teknis maupun kelembagaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal tersebut disampaikan Boni Hargens merespons gelombang penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian atas hasil revisi UU Polri khususnya Pasal 28A yang membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi permintaan dari Presiden maupun kementerian atau lembaga yang berkepentingan.
"Kalau memang personil polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, pelibatan Polri dalam jabatan sipil adalah keniscayaan yang wajar dan sah. Tidak perlulah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri. Lagipula, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil," ujar Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu, 20 Juni 2026.
Boni menegaskan kepercayaannya terhadap komitmen Polri dalam membenahi kinerja dan budaya institusi kepolisian, terutama dalam menjalankan tugas-tugas fungsionalnya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Boni secara khusus merujuk pada pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa ketentuan pelibatan Polri dalam jabatan aparatur sipil negara tidak bersifat memaksa, melainkan sepenuhnya berbasiskan kebutuhan nyata dan permintaan konkret dari lembaga atau kementerian yang bersangkutan.
"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," tandasnya.
Boni Hargens menilai terdapat tiga syarat yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan ketentuan Polri menduduki jabatan sipil. Pertama, kata dia, adanya kompetensi teknis. Boni Hargens menilai penempatan berbasis kompetensi wajar dan sah apabila personel Polri memang memiliki keahlian yang relevan untuk posisi tertentu dalam lingkungan sipil.
"Kedua, sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil," tandas Boni.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Analis politik, Boni Hargens
Syarat ketiga, kata Boni Hargens, penerapan ketentuan tersebut dilakukan dalam konteks tanggung jawab sipil.
Halaman Selanjutnya
"Polri sebagai bagian integral masyarakat sipil dipandang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi, bukan sekadar menjadi institusi penegak hukum semata," tutur dia.

1 hour ago
2














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3225899/original/035012600_1599019411-photo-1522844990619-4951c40f7eda__2_.jpg)