Menaker Tegaskan THR 2026 Tetap Kena Pajak

1 week ago 7

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:18 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak. Yassierli pun mengatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai peraturan (Pajak). (Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Sehingga ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi. (Ant)

Airlangga: THR Tidak Boleh Dicicil! Paling Lambat Harus Dibayar H-7 Lebaran

Airlangga menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, dan harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

img_title

VIVA.co.id

3 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |